jpnn.com - ACEH BARAT – Secara umum tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sudah selesai, tetapi masih ada honorer tersisa, terutama yang tidak masuk database BKN.
Menjadi masalah serius yang harus dituntaskan, ketika honorer non-database BKN itu sebenarnya sudah lama mengabdi sebagai honorer.
Nah, masalah tersebut juga terjadi di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Pemkab Aceh Barat mulai mencari solusi terhadap persoalan puluhan honorer non-database BKN meski telah lama bekerja di instansi pemerintah.
“Semakin cepat kita (Pemkab Aceh Barat) selesaikan persoalan tenaga honorer ini maka akan semakin mempermudah pemerintah daerah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat DR Kurdi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRK Aceh Barat di Meulaboh, Kamis (15/1).
Kurdi mengatakan, Pemkab Aceh Barat sudah melihat seluruh regulasi baik dari tingkat pusat maupun Kementerian, terkait dengan honorer yang belum terdaftar di database BKN.
Dikatakan, di dalam pemerintahan terdapat norma, standar, peraturan dan ketentuan, sehingga pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menyikapi persoalan tersebut.
Tidak hanya di tingkat daerah, kata dia, di tingkat pemerintah pusat saat ini juga sedang mencari bagaimana format yang terbaik untuk para honorer non-database BKN.

















.jpeg)



























