jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Puluhan jurnalis Kabupaten Bekasi berunjuk rasa di halaman Mapolsek Cikarang Pusat menolak tindakan intimidasi yang dilakukan oknum kepolisian saat tugas peliputan dengan cara merebut serta meminta menghapus foto secara paksa.
Aksi unjuk rasa itu menuntut oknum polisi dimaksud untuk meminta maaf sekaligus mendesak kepolisian agar tidak bertindak represif saat bertugas di lapangan sehingga peristiwa serupa tidak terulang kembali.
"Tugas jurnalis dilindungi undang-undang. Hentikan segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Kami di sini untuk menyatakan sikap, cukup sudah tindakan represif aparat kepolisian terhadap jurnalis," kata salah satu pengunjuk rasa Rizki Agustian Pangestu di Cikarang, Rabu (3/9).
Ia mengatakan tugas jurnalis melaporkan kebenaran, menyampaikan fakta serta menghadirkan informasi bagi publik. Mereka bekerja bukan untuk kepentingan pribadi melainkan untuk rakyat.
Tugas wartawan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers memiliki kemerdekaan untuk mencari, memperoleh, menyebarluaskan informasi serta mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas.
"Ini menjadi landasan kebebasan pers di Indonesia, negara demokratis. Tindakan represif terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap demokrasi," katanya.
Pengunjuk rasa lain Imam Saripudin mendesak Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi untuk memastikan perlindungan terhadap insan pers agar dapat bekerja tanpa rasa takut, tanpa tekanan dan tanpa ancaman.
"Aksi demo ini bukan hanya perjuangan jurnalis. Ini adalah perjuangan rakyat. Karena jurnalis adalah mata, telinga dan suara rakyat. Membungkam jurnalis berarti membungkam rakyat. Menyerang jurnalis berarti menyerang rakyat," katanya.