Jenderal TNI Bidik Ferry Irwandi, Kang TB Tegaskan Defamasi Institusi Tak Bisa Dipidana

5 hours ago 6

Jenderal TNI Bidik Ferry Irwandi, Kang TB Tegaskan Defamasi Institusi Tak Bisa Dipidana

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Perwakilan Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah Ferry Irwandi di depan Gerbang Pancasila, area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kasus pencemaran nama baik atau defamasi tidak bisa diproses pidana jika menyangkut institusi. 

Legislator Partai Demokasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berkata demikian guna menanggapi langkah empat jenderal TNI yang melakukan konsultasi dengan Polda Metro Jaya karena menemukan dugaan tentang YouTuber Ferry Irwandi melakukan pidana defamasi.

“Putusan MK sudah tegas menyatakan pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi,” ujar Kang TB -sapaan akrab TB Hasanuddin- melalui keterangan persnya, Selasa (9/9).

Pada Senin (8/9/2025) malam, Komandan Pusat Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI J. O. Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya (PMJ). 

Sembiring datang ke markas polisi itu dengan Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI Laksda Farid Ma’ruf, dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah. 

Sembiring mengaku hadir ke Mapolda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan polisi terkait dugaan pidana yang dilakukan pendiri Malaka Project Ferry Irwandi.

Namun, Kang TB merespons langkah empat jenderal itu dengan menyingung soal Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan Tahun 2014.

Mantan sekretaris militer presiden itu menjelaskan fungsi pertahanan siber dibatasi pada lingkungan Kemenhan dan TNI.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebutkan putusan MK menyatakan kasus pencemaran nama baik untuk perorangan, bukan institusi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |