jpnn.com, JAKARTA - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) membantah isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menerpa perusahaan.
Dalam surat bernomor E0025/GG-17/IX-25 yang dikirim ke Bursa Efek Indonesia Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman membeberkan sebenarnya yang terjadi adalah pelepasan 309 karyawan melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini.
"Serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).
Menurut Heru, saat ini operasional perseroan berjalan seperti biasa, dari proses produksi hingga distribusi. Heru menegaskan kejadian tersebut tidak memberikan dampak terhadap kelangsungan usaha perseroan.
Dia bahkan menjamin kejadian tersebut tidak memberikan dampak atau tidak menimbulkan permasalahan hukum perseroan, serta tidak juga berdampak terhadap kondisi keuangan Gudang Garam.
"Kejadian tersebut tidak memberikan dampak terhadap kondisi keuangan perseroan," tegasnya.
Heru menjelaskan upaya yang telah dan akan dilakukan perseroan sehubungan dengan lesunya daya beli dalam industri tembakau, salah satunya melalui peluncuran produk baru pada 2024.
"Sebagai upaya penyesuaian terhadap kondisi lesunya daya beli konsumen di tengah tingginya cukai rokok dan semakin maraknya produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai dengan harga yang jauh lebih murah. Perseroan akan terus berusaha berinovasi dengan produk-produk yang lebih sesuai dengan kondisi pasar yang ada," jelas dia.