jpnn.com, PEMALANG - Bea Cukai Tegal menegaskan berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan menciptakan ketidakseimbangan dalam persaingan industri hasil tembakau.
Penegasan itu disampaikan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Yusup Mahrizal.
Terkait wujud komitmen tersebut, Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Kabupaten Pemalang menindak 672 ribu batang rokok ilegal di rest area 319B, Ampelgading, Pemalang pada Selasa (29/7).
Seluruh rokok ilegal ini dititipkan dan diangkut menggunakan bus penumpang dengan rute Surabaya–Palembang.
Yusup mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan 84 karton berisi total 672 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai berbagai merek.
Rokok-rokok tersebut diduga kuat merupakan hasil produksi ilegal yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
“Perkiraan nilai barang mencapai Rp 997.920.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 650.237.280 akibat tidak dibayarkannya cukai atas barang tersebut,” ungkap Yusup.
Barang bukti selanjutnya diamankan untuk selanjutnya akan dilakukan penelitian lebih lanjut.