jpnn.com, JAKARTA - Rencana Gubernur Pramono Pramono Anung mengubah status PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda untuk melakukan Initial Public Offering (IPO) tidak melanggar aturan.
Perubahan BUMD menjadi Perseroan Terbatas (PT) milik daerah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
Hal itu disampaikan Sekretaris MD KAHMI Jaksel Ahmad Husni menanggapi kritik anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Francine Widjojo.
"Dia (kader PSI Francine) engga paham soal ketentuan BUMD untuk Perseroan Terbatas," kata Sekretaris MD KAHMI Jaksel, Ahmad Husni kepada wartawan, Senin (8/9).
Perubahan Perumda menjadi Perseroda itu pun sudah memenuhi ketentuan. Bahwasanya, Kepala daerah menginisiasi perubahan dan mengeluarkan keputusan resmi (Perda atau Keputusan Kepala Daerah).
Lalu, dasar hukum untuk perubahan itu pun sudah jelas dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dalam aturan sudah tertera jelas bahwa menuju PAM Jaya go public itu sudah dijalankan oleh Pemerintah DKI," tuturnya.
Oleh sebab itu, kata Husni, sebagai perwakilan rakyat daerah harus faham atas aturan, jangan melontarkan pernyataan karena persoalan pribadi sehingga membuat opini publik yang menyesatkan.