jpnn.com - Pria berinisial EF alias YA (40) yang biasa disapa Ayah Juna dan istrinya, SNK (42) ditetapkan polisi jadi tersangka dugaan penyiksaan anak. Istri EF berinisial SNK (42) juga berstatus sama.
Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri.
Kasus dugaan penyiksaan anak yang dilakukan Ayah Juna ditemukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Juni 2025.
Penetapan tersangka kedua orang tua korban itu disampaikan Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah.
Nurul memastikan Polri akan memproses kasus itu secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku.
"Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan," ujarnya, dikonfirmasi pada Kamis (11/9/2025).
Pengungkapan kedua tersangka tersebut berangkat dari pengakuan korban anak yang berinisial AMK (9) dalam proses pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial.
Nurul mengatakan bahwa korban AMK mengaku kerap disiksa oleh EF alias YA yang dipanggilnya Ayah Juna.