jpnn.com, JAKARTA - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyayangkan langkah Satuan Siber Tentara Nasional Indonesia (Satsiber TNI) yang melaporkan kreator konten Ferry Irwandi kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana. Usman menegaskan bahwa tindakan tersebut berada di luar tugas pokok dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara.
"Kami menyayangkan sekali langkah yang diambil oleh Kemendan Satuan Cyber dari Mabes TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya lalu menyampaikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi," kata Usman Hamid dalam pernyataannya, Selasa (9/9).
"Saya kira tindakan itu adalah tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan karena berada di luar tugas pokok dan fungsi dari TNI. TNI itu adalah alat negara untuk melaksanakan kebijakan di bidang pertahanan, bukan urusan keamanan dalam negeri, bukan urusan tindak pidana," tambah Usman.
Langkah Satsiber TNI ini dipimpin oleh Komandan Satsiber TNI Brigadir Jenderal Juinta Omboh Sembiring, yang mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9) untuk konsultasi hukum terkait temuan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
Sembiring menyatakan bahwa temuan tersebut diperoleh dari hasil patroli siber, meskipun tidak menjelaskan secara rinci bentuk dugaan pidana yang dimaksud. Ia hanya menyebutkan bahwa hal tersebut terkait pernyataan Ferry Irwandi mengenai "algoritma media sosial".
Ferry Irwandi, seorang kreator konten dan CEO Malaka Project, membantah klaim bahwa ia tidak dapat dihubungi oleh TNI. melalui akun Instagram @irwandiferry, Ferry menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum namun menegaskan bahwa ide tidak dapat dibunuh atau dipenjara. "Saya siap menghadapi semuanya. Saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut," tulisnya.
Usman mengingatkan bahwa ancaman siber yang menjadi wewenang TNI harus dibatasi pada ancaman pertahanan siber (cyber defense), bukan ancaman siber secara umum. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pertahanan Tahun 2014 Nomor 82 yang membatasi ancaman siber pada lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
"Kalau begini caranya, ini namanya ancaman terhadap kebebasan berekspresi," tegas Usman.