Akademisi: Program Asuransi Sosial Harus Diatur Dalam UU P2SK

1 hour ago 9

 Program Asuransi Sosial Harus Diatur Dalam UU P2SK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jasa Raharja memberikan jaminan dan santunan kepada para korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Kalijambe, Purworejo. Foto: dok Jasa Raharja

jpnn.com - Komisi XI DPR telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bersama sejumlah pihak.

Rapat itu melibatkan para pakar dan akademisi di antaranya dihadiri oleh Gruru Besar Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana dan akademisi Universitas Gadjah Mada Dian Agung Wicaksono.

Dian Agung Wicaksono mengatakan bahwa pengaturan terkait program asuransi sosial perlu diatur dalam RUU Perubahan atas UU P2SK, mengingat politik hukum hari ini perwujudan dari sistem jaminan sosial tidak terkodifikasi dalam satu undang-undang saja dan tidak semuanya terdaftar lengkap di UU SJSN.

"Tetapi ada yang terpisah misalnya di UU No. 33/1964 dan UU No. 34/1964. Maka apabila dikotomi Program Asuransi Sosial tidak dipertegas dalam UU P2SK justru akan makin mempertahankan kekosongan hukum,” ujar dia dalam siaran pers yang diterima, Jumat (26/9).

Sementara Guru Besar Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana dalam pandangannya menyatakan bahwa Jasa Raharja tidak bisa diklasifikasikan sebagai “perusahaan asuransi” tetapi dalam konteks perusahaan yang melakukan jaminan sosial yang kemudian dianggap sebagai perusahaan asuransi sehingga ada istliah asuransi sosial.

“Jasa Raharja dalam fungsinya sama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi sistem yang digunakan menggunakan sistem asuransi, namun perbedaannya di BPJS Kesehatan maupun di BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung harus membayar iuran, baik peserta membayar sendiri, oleh perusahaan, atau ditanggung oleh negara bagi yang tidak mampu," beber dia.

Lanjut dia menerangkan bahwa keduanya berbeda dengan Jasa Raharja. "Katakanlah pejalan kaki tidak membayar iuran namun tetap tertanggung apabila mengalami kecelakaan lalu lintas,” ujar dia.

Komisi XI DPR RI juga menyimpulkan bahwa penyelenggaraan asuransi kecelakaan lalu lintas yang dijalankan oleh Jasa Raharja menghadapi sejumlah tantangan dan membutuhkan payung hukum yang lebih kuat.

Akademisi mendorong agar program asuransi sosial harus diatur dalam UU P2SK yang tengah dibahas DPR.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |