17 Truk Terjaring Operasi Uji Emisi di Jakarta Timur, Terancam Denda Rp 50 Juta

3 hours ago 3

17 Truk Terjaring Operasi Uji Emisi di Jakarta Timur, Terancam Denda Rp 50 Juta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas melakukan uji emisi kendaraan di kawasan industri PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9/2025). ANTARA/HO-Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 17 kendaraan berat, terutama truk pengangkut barang, terjaring operasi emisi di kawasan industri PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (10/9).

Operasi gabungan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Operasi ini merupakan bentuk penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat mengatakan ada total 50 kendaraan yang diperiksa dan 17 gagal memenuhi baku mutu emisi.

"Mayoritas kendaraan yang tidak lulus adalah kendaraan barang, seperti truk kontainer, truk bak tertutup, hingga truk tangki, sesuai karakteristik kawasan industri ini," kata dia dalam keterangan di Jakarta, Kamis (11/9).

Pengemudi dan pemilik kendaraan yang gagal uji tersebut terancam sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan yang melanggar akan langsung menjalani proses hukum.

“Seluruh pelanggar akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 9 Oktober,” kata Tamo.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan "heavy duty vehicles" adalah salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta.

17 truk terjaring operasi uji emisi di Jakarta Timur, terancam sanksi pidana kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |