bali.jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum), Edward O. S. Hiariej, menghadiri diskusi dan debat terbuka RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama advokat dan aktivis hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar, Sabtu (9/8).
Debat terbuka berlangsung di area Masjid Baitul Qohar, Yayasan Badan Wakaf, Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.
Dalam debat itu, Wamenkum Edward O.S Hiariej menjelaskan bahwa filosofis hukum acara pidana bukanlah untuk memproses tersangka, melainkan untuk melindungi hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan negara.
Oleh karena itu, RUU KUHAP yang sedang dibahas ini diformulasikan dengan sedemikian rupa agar tidak mengutamakan satu pihak dan meninggalkan pihak yang lain.
“Oleh karena itu, ketika berbicara mengenai hak korban, hak tersangka, hak perempuan, hak saksi, hak disabilitas, itu semua akan ditampung.
Karena pengarusutamaan dari filosofis hukum pidana tidak lain dan tidak bukan adalah untuk melindungi hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan individu,” kata Prof Eddy, sapaan akrabnya.
Menurut Prof Eddy, di dalam hukum acara pidana terdapat dua kepentingan yang bertentangan, yaitu pihak pelapor dan pihak terlapor.
Oleh karena itu, hukum acara pidana harus diramu secara netral, dalam pengertian di satu sisi ada kewenangan aparat penegak hukum, tetapi di sisi lain kewenangan tersebut harus dikontrol supaya menjadi hak-hak asasi manusia.