jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020. Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita dokumen hingga dua kendaraan.
“Selain dokumen, ada kendaraan roda empat dan roda dua yang disita,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (25/11).
Adapun kendaraan yang disita terdiri dari satu mobil bermerek Toyota Alphard dan dua motor gede (moge). Menurut Anang, tiga kendaraan itu disita dalam penggeledahan pada Minggu (23/11).
“Dari beberapa tempat di sekitar Jabodetabek, yang mana penggeledahan lebih daripada lima titik,” ungkapnya.
Akan tetapi, dia tidak mengungkapkan lokasi mana saja yang digeledah dan tidak mengungkapkan dari mana kendaraan tersebut disita.
Dia mengatakan untuk saat ini, kendaraan yang disita telah diamankan di suatu tempat.
“Sementara diamankan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di tempat yang sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Mantan Kajari Jakarta Selatan itu juga meminta awak media untuk menunggu informasi yang lebih detail.






































