jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di seluruh Indonesia. Pendalaman ini dilakukan seiring dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perluasan penyelidikan tersebut.
"Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (24/11) malam.
Asep menegaskan bahwa fokus pendalaman adalah pada 31 RSUD lain yang merupakan program Kementerian Kesehatan. "31 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya. Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan," katanya.
Pembangunan RSUD Kolaka Timur dan 31 RSUD lainnya tercatat sebagai Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 2025 yang dijalankan oleh Kementerian Kesehatan.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah tersangka. Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan, termasuk Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dan penanggung jawab Kementerian Kesehatan Andi Lukman Hakim. Kemudian, pada 24 November 2025, KPK menetapkan dan menahan tiga tersangka baru, yakni aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra Yasin, Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Kemenkes Hendrik Permana, serta Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa.
Kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur ini merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan anggaran dari dana alokasi khusus. Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD dengan alokasi dana Rp4,5 triliun pada tahun 2025. (tan/jpnn)






































