Tok, Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Waykanan Divonis Hukuman Mati

2 hours ago 6

Tok, Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Waykanan Divonis Hukuman Mati

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Suasana sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Kopda Basarsyah atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam. 

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto sambil mengetok palu, Senin (11/8/2025).

Hakim menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam menjerat Kopda Basarsyah.  

"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati," ungkap Fredy sambil mengetok palu, Senin (11/8/2025).

Hakim menyebut ada yang berbeda dalam pengambilan keputusan yang dilakukan. Hakim tidak sependapat dengan tuntutan oditur militer terkait pembunuhan berencana sebagaimana pasal primer Pasal 340 KUHP sehingga pasal primer gugur demi hukum.

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan penembakan yang dilakukan Kopda Basarsyah dilakukan secara spontan. Terdakwa melakukan penembakan lantaran kaget saat penggerebekan terjadi," kata Fredy. 

Mendengar vonis mati yang dijatuhkan kepada Kopda Basarsyah, keluarga korban menangis histeris. 

Selain vonis hukuman mati, Kopda Basarsyah juga dipecat dari TNI. 

Pengadilan Militer 1-04 Palembang memvonis mati terdakwa Kopda Basarsyah yang menembak mati tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |