jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis 18 tahun penjara terdakwa notaris Tiromsi Sitanggang (58) yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar Hakim Ketua Eti Astuti di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/7/2025).
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Tiromsi, warga Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dari fakta-fakta persidangan terungkap, terdakwa diyakini telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu," ucap hakim.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Tiromsi karena telah menghilangkan nyawa korban Rusman yang juga suami terdakwa.
Kemudian, perbuatan terdakwa Tiromsi meresahkan masyarakat dan mengundang perhatian publik, tidak mengakui perbuatannya, sehingga menghambat proses penegakan hukum.
"Hal meringankan, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan berusia lanjut," papar Hakim Eti Astuti.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Eti Astuti memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Tiromsi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.