jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo mengimbau agar pemilik fasilitas dan penyelenggara acara menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Imbauan tersebut disampaikan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang membuat banyak pedagang resah.
“Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu tempatnya. Misalnya, kalau ada tempat karaoke, ya, di karaokenya yang nggak boleh, tetapi orang berjualan di sana, ya, nggak boleh dilarang,” kata Pramono Senin (29/9).
Dalam contoh kasus tersebut, menurut Prsmono, pemilik tempat karaoke itu yang berkewajiban menyediakan ruangan khusus bagi pengunjung yang ingin merokok.
Namun, dia juga meminta agar di fasilitas publik lainnya atau lokasi acara tertentu disediakan tempat khusus merokok, sehingga asap dari rokok tersebut tidak mengganggu dan menyebar ke masyarakat yang tidak merokok.
“Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya,” ujar Pramono.
Terpisah, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta memprediksi 50 persen bisnis hotel di Jakarta akan terdampak berbagai pelarangan dalam Raperda KTR.
Anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Jakarta, Arini Yulianti di Jakarta mengatakan tersebut berdasarkan survei internal yang dilakukan oleh organisasinya.