jpnn.com, JAKARTA - Pratama Arhan resmi menduda setelah sidang ikrar talak yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Tigaraksa, Senin (29/9).
Agenda pembacaan ikrar talak pemohon Arhan terhadap termohon Azizah Salsha Nurul Azizah telah selesai.
Kuasa hukum Arhan, Singgih Tomi Gemilang, mengungkapkan dengan ditutupnya agenda pembacaan talak, berakhirlah hubungan pernikahan antara kliennya dan Azizah Salsha.
"Dengan selesainya agenda pembacaan talak ini, selesai sudah rangkaian persidangan dan dengan itu pula berakhir hubungan pernikahan," kata Singgih di Tangerang.
Singgih menjelaskan pengucapan ikrar talak diwakili olehnya sebagai seorang Muslim, dengan status kuasa istimewanya.
Menurut Singgih, kliennya telah memastikan pihak termohon, Azizah, dalam keadaan suci dan tidak berhalangan, sehingga proses cerai dianggap sah.
"Ikrar talaknya sah menurut Islam," tuturnya.
Selama proses pembacaan, Singgih mengaku dituntun oleh Ketua Majelis Hakim untuk membaca bait demi bait ikrar talak.