jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi maupun dinas Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan, pada 24-25 September 2025.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti atau dokumen yang diamankan dan disita itu akan didalami penyidik komisi antirasuah tersebut.
“Barang bukti ataupun dokumen yang diamankan dan disita akan didalami dan dianalisis penyidik untuk membantu mengungkap agar perkara ini menjadi terang,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/9).
Hanya saja, Budi mengaku bahwa KPK belum bisa menyampaikan secara terperinci mengenai barang-barang yang disita komisi antikorupsi itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah, Kalbar.
Sementara itu, Budi juga mengakui bahwa KPK pada Senin (29/9) ini memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa. Pemeriksaan dilakukan KPK di Polda Kalbar.
“Setiap keterangan dari para saksi tentunya akan membantu KPK dalam proses penyidikan perkara ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri atas dua penyelenggara negara dan seorang swasta.