jpnn.com - Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) Syafrudin Budiman, SIP menilai larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri atau pejabat lainnya sebagai Komisaris BUMN harus dipercepat melalui Revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan waktu pengunduran diri bagi pejabat yang merangkap jabatan paling lama dua tahun.
Menurut Gus Din sapaan akrab Syafrudin Budiman, secara logika hukum formil memang diberi waktu mundur atau penyesuaian dua tahun merangkap jabatan oleh MK.
Namun, secara logika hukum materil para wakil menteri atau pejabat lainnya harus segera mundur sebagai Komisaris BUMN.
“Putusan MK secara logika hukum formil memang memberikan waktu dua tahun jabatan Wakil Menteri atau pejabat lainnya, boleh merangkap komisaris BUMN. Namun secara moral dan hukum logika materil (red-subtansi), para Wakil Menteri dan pejabat lainnya harus segera mundur sebagai Komisaris BUMN," kata Kornas ARPG Syafrudin Budiman didampingi Sekjen ARPG And Ulfa Umar, AMD (Ulfa Bone), Senin (29/9/2025).
Tokoh Relawan Prabowo Gibran pada Pilpres 2025 ini mengatakan ARPG sangat mendukung Revisi UU BUMN sebagaimana dilontarkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memastikan akan merevisi UU BUMN untuk mengakomodasi putusan MK dan sejumlah masukan dari masyarakat.
“ARPG menegaskan mendukung Revisi BUMN yang disampaikan Pak Dasco. Salah satunya yang akan dibahas dalam Revisi UU BUMN adalah larangan Wakil Menteri sebagai Komisaris BUMN, yang dinilai melukai perasaan masyarakat di tengah kesulitan untuk bekerja," ucap Gus Din yang juga Ketua Umum Relawan Barisan Pembaharuan 08 (BP-08) ini.
Revisi UU BUMN Segera Dibahas