jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Pengajuan dilakukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7).
Penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan banding diajukan untuk membantah sejumlah pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Kita sudah mendengarkan semua pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dan tentu secara nalar hukum dan didasarkan pada pembuktian fakta persidangan, itu banyak yang tidak sesuai. Untuk itu kami mengajukan banding," kata Zaid saat ditemui di PN Jakarta Pusat.
Zaid menjelaskan bahwa pengajuan banding telah dilengkapi dengan surat kuasa dari Tom Lembong. Setelah akta banding diterbitkan, pihaknya akan segera menyusun dan menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk kemudian diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ia menyebut proses hukum banding masih berada dalam ranah judex facti atau pemeriksaan fakta. Oleh karena itu, memori banding akan difokuskan untuk membantah berbagai poin dalam putusan hakim.
"Jadi, dalam memori banding itu akan kami isi, akan kami tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujar Zaid.
Salah satu hal yang dianggap janggal menurut Zaid adalah tidak adanya mens rea atau niat jahat dari kliennya. Meski demikian, dalam putusan disebutkan bahwa Tom Lembong bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
"Ini aneh karena klien kami tidak pernah berkomunikasi ataupun mengenal para terdakwa lain, baik sebelum maupun sesudah menjabat sebagai Menteri Perdagangan," katanya.