jpnn.com, BATAM - Kantor perlengkapan jasa kapal di Kota Batam, PT Bias Delta Pratama digeledah Kejati Kepri terkait kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan kerugian negara senilai Rp 4,4 miliar Senin (29/9/2025).
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Kepri Yongki mengatakan penggeledahan dilakukan tim penyidik setelah memperoleh surat penggeledahan nomor Prin-1444 bulan September 2025, serta izin resmi dari Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025.
"Pagi tadi kami lakukan penggeledahan di PT Bias Delta Pratama terkait perkara PNBP," kata Yongki Arvius di Batam.
Menurut dia, penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan PNBP jasa pemandu dan penundaan kapal di pelabuhan se-wilayah Batam merupakan kasus ketiga ditangani pihaknya.
Sebelumnya, perkara serupa melibatkan dua perusahaan, yakni PT Segara Catur Perkasa dan PT Pelayaran Kurnia Samudera telah dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap) yang dijatuhi denda pidana sebesar Rp 7 miliar.
"Yang dua (perkara) sudah kami tangani sebelumnya dan sudah inkrah. Ini (penggeledahan) kasus yang ketiga," ujarnya.
Untuk perkara ketiga, kata dia, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan PNBP jasa pemandu dan penundaan kapal ini terjadi selama periode 2015 sampai dengan 2021.
Sementara itu, lanjut dia, hasil penggeledahan penyidik menyita dokumen yang dibawa menggunakan tiga kontainer yang berkaitan dengan penyidikan perkara. Dokumen-dokumen itu mencakup periode 2015-2021.