jpnn.com, INHIL - Guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan lahan oleh oknum tak bertanggung jawab, Polres Inhil bersama instansi terkait memasang papan plang peringatan.
Plang itu dipasang di Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (29/9/2025).
Papan peringatan tersebut dipasang di lahan milik Sahlani Bin Sadri, yang sebelumnya telah masuk dalam proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/II/Res.1.13/2025/SPKT.Polsek Tempuling/Polres Inhil/Polda Riau.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menegaskan pemasangan papan peringatan ini adalah langkah tegas sekaligus bentuk edukasi kepada masyarakat.
“Papan ini dipasang agar masyarakat sadar bahwa membuka atau membakar lahan memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Ini juga menjadi komitmen bersama untuk menjaga lingkungan agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Dengan adanya plang peringatan, diharapkan masyarakat semakin waspada dan turut serta dalam upaya pencegahan Karhutla demi kelestarian lingkungan di Kabupaten Inhil. (mcr36/jpnn)