Tak Terima Dicap Koruptor, Tom Lembong Ajukan Banding

9 hours ago 6

Tak Terima Dicap Koruptor, Tom Lembong Ajukan Banding

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan serta denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa kliennya tidak ingin namanya tercatat sebagai koruptor di Indonesia. Karena itu, tim hukum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Zaid menyebut dalam petitum memori banding, tim hukum meminta Tom Lembong dibebaskan dari putusan pengadilan tingkat pertama.

"Sebagaimana sudah disampaikan oleh Pak Ari Yusuf Amir kemarin, satu hari saja Pak Tom itu ditahan, dia akan mengajukan banding," kata Zaid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7).

Ia meyakini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memberikan putusan yang adil atas upaya hukum tersebut, yaitu membebaskan Tom Lembong dari segala tuduhan. Menurutnya, tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan itu, khususnya dalam hal niat atau tindakan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

"Di dalam memori banding tentu semua pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar oleh majelis hakim sebagai perbuatan melawan hukum, salah satunya tidak melaksanakan rapat atau tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perindustrian, itu akan kami bahas," ujarnya.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.

Majelis hakim menyebut Tom Lembong menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Selain pidana penjara, Tom Lembong dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |