jpnn.com - SERANG – Berikut ini kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Pemprov Banten.
Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah memastikan pemprov tetap menganggarkan pembayaran gaji PPPK, meskipun menghadapi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tekanan fiskal anggaran yang signifikan.
Dimyati Natakusumah menegaskan, gaji PPPK merupakan belanja wajib yang tidak bisa dihindari.
“Yang namanya pekerja itu belanja wajib. Mau dia PNS, mau dia PPPK, itu belanja wajib,” katanya di Serang, Senin (28/7)
Dia menjelaskan, apabila pemerintah pusat tidak memberikan dukungan anggaran, maka Pemprov Banten terpaksa menunda sejumlah kegiatan non-prioritas agar dapat mengalihkan alokasi belanja untuk menggaji 11.737 PPPK di lingkungan pemprov setempat.
“Kalau pusat yang membiayai, ya bagus, tetapi kalau daerah, berarti ada kegiatan yang kita (Pemprov Banten, red) tunda. Yang tidak prioritas kita tunda sehingga bisa membiayai PPPK,” katanya.
Dimyati menyoroti adanya penurunan target pendapatan dalam APBD yang sebelumnya ditetapkan Rp11 triliun menjadi sekitar Rp10 triliun.
Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh kesalahan perhitungan dan perencanaan anggaran.