jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi ASPEK Indonesia mengajukan tiga usulan strategis kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan Upah Minimum 2026.
Langkah itu diambil untuk memastikan kebijakan pengupahan tahun depan benar-benar mendongkrak daya beli pekerja dan mengurangi ketimpangan yang makin melebar.
"Penetapan Upah Minimum 2026 harus lebih baik dari tahun sebelumnya dan tidak boleh kembali pada pola ‘satu angka’ yang tidak adil bagi pekerja,” tegas Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/11).
Pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang mulai meninggalkan skema Peraturan Pemerintah (PP) No. 51. Regulasi lama tersebut dinilai merugikan buruh karena indeks alpha yang rendah (0,1-0,3) hanya menghasilkan kenaikan upah di kisaran 1-3 persen.
"Momentum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 juga menjadi landasan kuat bagi ASPEK untuk menuntut formula pengupahan yang lebih adil dan berpihak pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," ujarnya.
Ada tiga poin usulan yang disampaikan ke pemerintah meliputi, pertama yaitu adanya kenaikan upah minimal 6,5 persen.
Hal itu untuk memberikan dampak nyata terhadap peningkatan daya beli pekerja, menjamin kehidupan yang layak, serta memperkecil kesenjangan antarwilayah.
"Kami meminta agar besaran kenaikan UMP 2026 tidak lebih rendah dari capaian tahun sebelumnya yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo, yakni sekitar 6,5 persen," ujarnya.





































