jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) Supriyatno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Sritex Group.
Selain Supriyatno, Kejagung juga menetapkan tersangka terhadap Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng serta Suldiarta (SD) selaku eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng.
Ketiganya diumumkan sebagai tersangka oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejagung pada Selasa (22/7) dini hari.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno menyatakan telah ada serangkaian evaluasi terhadap manajemen dan tata kelola di tubuh Bank Jateng sejak awal dirinya bergabung, 2022 silam.
"Sejak saya masuk di Bank Jateng, kami sudah melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap tata kelola. Apa pun bentuknya, setelah pelaksanaan tentu butuh evaluasi," ujar Sumarno kepada awak media di Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Selasa (22/7).
Sumarno sebagai Komisaris Non-Independen Bank Jateng itu mengatakan proses pembenahan tidak berhenti di evaluasi saja, tetapi juga mencakup pengisian jabatan-jabatan kosong di jajaran direksi plat merah itu.
"Kami kemarin sudah berproses untuk mengisi kekosongan-kekosongan direksi dan Insya-allah sebentar lagi akan terpenuhi semua," ujarnya.
Sumarno menyebut kasus ini harus dijadikan pembelajaran penting bagi seluruh jajaran Bank Jateng, baik di tingkat manajemen atas hingga pegawai terbawah.