jpnn.com, JAKARTA - Praktisi Hukum Dr. Steven Y Pailah, S.H menilai PT Hakian Wellem Rumansi yang beroperasi sudah hampir 10 tahun di lahan peninggalan Newmont di Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara seharusnya tidak lalai atau abai dalam memenuhi persyaratan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.
“RKAB adalah turunan dari IUP harus dipenuhi saat beroperasi,” tegas Steven Pailah di Jakarta,” ujar Steven Pailah di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Steven Pailah menyampaikan bahwa Kementerian ESDM sudah memberikan peringatan keras berkali-kali kepada PT HWR karena tidak mampu untuk melengkapi syarat-syarat pengelolaan, eksplorasi, produksi dan paska produksi di atas lahan seluas kurang lebih 100 hektare tersebut.
Menurut Steven, Presiden Prabowo Subianto saat ini gencar memerintahkan jajarannya untuk memeriksa kembali semua perizinan mineral dan pertambangan yang tidak meenuhi syarat maupun habis masa berlakunya.
“Jika terbukti Perusahaan Tambang beroperasi tanpa RKAB maka Dirjen Penegakan Hukum yang baru dilantik oleh Menteri ESDM harus melakukan penindakan tegas,” ujar Steven Pailah
Lebih lanjut, Steven Pailah mengatakan jika ada temuan dalam dugaan penggelapan pajak berat dan perusahan tidak melakukan setoran ke kas daerah maka sudah menjadi kewenangan pihak Kepolisan dalam hal ini Kapolri atau KPK maupun Kejaksaan untuk melakukan tindakan penyidikan dan penyelidikan terkait kerugian negara.
Steven Pailah mengatakan kasus Timah di Bangka Belitung dan kasus tambang di Raja Ampat menjadi cermin pengawasan sangat lemah dan berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara miliaran rupiah.
“Pemerintah dan pihak berwenang harus mengambil sikap tegas atas pelanggaran yang dilakukan PT HWR,” tegas Steven Pailah yang juga mantan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) ini.