jpnn.com, BANDUNG - Polisi menangkap satu dari tiga DPO sindikat penjualan bayi yang terjadi di Kabupaten Bandung.
DPO atas nama Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai berusia 69 tahun ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, pada Jumat (18/7).
Popo diketahui adalah dalang atau pelaku utama dalam kasus penjualan 25 bayi ke Singapura ini.
"Benar, pelaku utama sudah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi.
Surawan menuturkan, Popo ditangkap saat pulang ke Jakarta dan mendarat di Bandara Soetta.
Untuk selanjutnya, tersangka dibawa ke Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Jabar.
"Pulang ke Jakarta, (tersangka) dibawa ke Bandung," ucap dia.
Popo alias Lie Siu Luan diketahui berperan sebagai agen atau pengendali sindikat bisnis ilegal ini.