jpnn.com, JAKARTA - Advokat senior Suhendra Asido Hutabarat mengungkapkan salah satu tugas terberat kurator adalah mencari harta atau aset-aset pihak debitur yang telah dinyatakan pailit.
“Tugas yang paling berat kurator adalah mencari harta pailit. Cari sana cari sini,” katanya selaku narasumber PKPU dan Kepailitan pada PKPA Angkatan XXVI DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya).
Dia menyampaikan setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) memutus debitur perorangan atau korporasi pailit, maka kurator langsung melakukan trashing asset.
“(Aset-aset debitur) di-trash oleh tim kurator begitu putusan diucapkan,” ujarnya.
Dia menjelaskan kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit dan di bawah hakim pengawas sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU.
Kepailitan ini bisa dimohonkan oleh debitur perseorang maupun koporasi secara volunteer serta oleh pihak kreditur. Permohonan harus memenuhu persyaratan yang telah ditentukan.
Kurator, lanjut Asido, bisa mengajukan permohonan kepailitan jika sudah ditunjuk dan mendapat izin dari hakim pengawas.
“Kurator yang mewakili kepentingan debitur pailit bisa mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap pihak ketiga,” katanya.