jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) memang perlu disempurnakan.
Hal demikian dikatakan Doli menyikapi usul KPK agar UU Parpol direvisi karena masalah pendanaan dan tata kelola partai menjadi pintu masuk korupsi.
Doli menuturkan UU Parpol masih memakai versi 2011, tetapi dinamika politik, baik secara empiris atau pemikiran sudah jauh berkembang.
"Menurut saya, revisi UU Parpol memang perlu juga untuk segera disempurnakan. Pertama, memang UU yang mengatur tentang parpol itu sudah cukup lama belum di-update," kata dia melalui layanan pesan, Selasa (28/4).
Toh, kata dia, masyarakat tentu menginginkan adanya pelembagaan politik di partai setelah 28 reformasi dilaksanakan.
"Kita harus bertekad, ke depan partai-partai politik kita menjadi partai yang dikelola secara modern, mandiri, kaderisasi menjadi sebuah keniscayaan, dan senantiasa terkoneksi dengan aspirasi dan kehendak rakyat," ujar Waketum Golkar itu.
Doli melanjutkan partai lagi pula menjadi pilar penting dalam sebuah bangunan demokrasi di Indonesia.
Sebab, institusi penyelenggara pemerintahan menjadi produk pemilu, tetapi unsur penting dalam kontestasi ialah partai bersama dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.









































