jpnn.com - Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) bermodus polisi gadungan diringkus Tim Opsnal Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur.
Tersangka berinisial AP (30), dia diringkus hanya dalam waktu kurang dari 48 jam setelah aksi kejahatan terjadi.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur Rendi Ramadhona mengungkap bahwa penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya menerima laporan korban ANH (20).
"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku diringkus di wilayah Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura tanpa perlawanan Minggu 26 April 2026 malam," ungkap Rendi, Selasa (28/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Merdeka, kawasan Taman Bakti Tani, Desa Sungai Tuha Jaya, Jumat (24/4/2026) malam.
"Berdasarkan laporan, korban kehilangan satu unit sepeda motor dan telepon genggam setelah diintimidasi oleh dua orang pelaku," ujar Rendi.
Berdasarkan laporan korban, modus yang digunakan tergolong licik, di mana pelaku berpura-pura sebagai petugas dari sebuah kantor untuk meyakinkan korban.
"Dengan dalih melakukan pemeriksaan identitas, pelaku mengambil ponsel korban, memfoto identitas (KTP), serta mendokumentasikan wajah korban sebelum melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan," kata Rendi.









































