Buku Kriminalisasi Kebijakan Ungkap Ancaman Krisis Kepemimpinan Akibat Pasal Tak Sempurna

4 hours ago 13

Buku Kriminalisasi Kebijakan Ungkap Ancaman Krisis Kepemimpinan Akibat Pasal Tak Sempurna

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Soft launching buku tersebut di Universitas Paramadina (Kampus Kuningan), Gedung Trinity Tower, Jakarta, Selasa (28/4). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Editor Buku Kriminalisasi Kebijakan Lestantya R. Baskoro mengatakan ragam kasus kriminalisasi kebijakan bisnis sejauh ini berhulu pada dua pasal, yakni, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Para ahli hukum dan praktisi kebijakan mengungkap masalah kriminalisasi terhadap keputusan berawal dari setidaknya dua pasal tak sempurna tersebut.

"Saya lihat yang lebih diutamakan oleh penegak hukum itu kerugian negaranya, sehingga demikian gampangnya mengkriminalisasi. Ini pasal keranjang sampah, siapa saja yang rugikan negara bisa [dipidanakan]," ujar Lestantya dalam acara soft launching buku tersebut di Universitas Paramadina (Kampus Kuningan), Gedung Trinity Tower, Jakarta, Selasa (28/4),

Buku tersebut menggarisbawahi 12 kasus kriminalisasi terhadap pejabat publik dan BUMN terutama menggunakan dua pasal tersebut. 

Lestantya mengatakan kasus-kasus dalam bukunya sering diputus berbeda-beda di tiap tingkatan dengan perbedaan pandangan hakimnya masing-masing soal konsep Business Judgement Rule (BJR). 

Konsep ini pada prinsipnya sudah dilindungi di UU Perseroan Terbuka. Namun, lagi-lagi, pengutamaan pemidanaan dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi membuat mereka mesti menjalani proses hukum yang melelahkan.

"Ada perbedaan di antara hakim soal konsep BJR ini. Saya khawatir seperti UU Pers juga, enggak semua hakim paham," ucapnya.

Guru Besar Hukum Bisnis di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi S.H., M.L.I. menjelaskan Indonesia memang sudah mengadopsi konsep BJR, yang berasal dari Amerika Serikat, demi melindungi para pengambil keputusan bisnis.

Editor Buku Kriminalisasi Kebijakan Lestantya R. Baskoro mengatakan ragam kasus kriminalisasi kebijakan bisnis sejauh ini berhulu pada dua pasal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |