Parkiran Setda Palembang Disidak Ratu Dewa, Ditemukan Kendaraan Mati Pajak 11 Tahun, Alamak!

3 hours ago 14

Parkiran Setda Palembang Disidak Ratu Dewa, Ditemukan Kendaraan Mati Pajak 11 Tahun, Alamak!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wali Kota Palembang Ratu Dewa saat menemukan kendaraan yang mati pajak 11 tahun di halaman Setda Palembang. Foto: Diskominfo Palembang.

jpnn.com - Wali Kota Palembang Ratu Dewa melakukan sidak di halaman parkir Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Selasa (28/4/2026).

Dalam sidak tersebut, Dewa menemukan adanya kendaraan yang menunggak pajak hingga 11 tahun. 

Pengecekan tersebut dilakukan seusai membuka kegiatan distribusi blangko verifikasi dan validasi data kendaraan bermotor di Kota Palembang yang digelar di Ruang Rapat Parameswara.

Ratu Dewa menerangkan bahwa pemerintah kota bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan mulai mempercepat proses validasi data kendaraan bermotor.

“Validasi data kendaraan bermotor ini kami lakukan bekerja sama dengan Bapenda Provinsi Sumatera Selatan. Mulai hari ini akan kami percepat,” terang Dewa.

Kata Dewa, jumlah kendaraan bermotor di Palembang terus meningkat. Pada 2024 tercatat sekitar 1,6 juta unit, dan pada 2025 meningkat menjadi 1,7 juta unit. Namun, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih rendah, yakni sekitar 36 persen.

“Kalau kepatuhan ini bisa didorong hingga 80 persen, saya yakin pembangunan infrastruktur, termasuk jalan di Palembang, dapat kami selesaikan dengan lebih baik,” kata Dewa. 

Untuk itu, Pemkot Palembang mengimbau seluruh masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan. Pemerintah juga akan melakukan penelusuran hingga ke tingkat bawah dengan melibatkan Bapenda provinsi, pemerintah kota, camat, lurah, hingga RT dan RW.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menemukan kendaraan yang mati pajak selama 11 tahun terparkir di parkiranSetda Palembang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |