bali.jpnn.com, KUTA - Aparat Polsek Kuta berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) berinisial WK, 22, yang menjadi tersangka kasus dugaan rudapaksa di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
WK diamankan saat berada di Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (21/4) lalu untuk kabur meninggalkan Indonesia.
Kabar terakhir, Tim Satreskrim Polres Lombok Utara menjemput WK ke Bali, pada Rabu (22/4) lalu untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sekarang yang bersangkutan sudah kami tahan di Rutan Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lanjutan," ujar Kasatreskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra dilansir dari Antara.
Perwira pertama Polri ini mengatakan bahwa penangkapan oleh pihak otoritas bandara tersebut merupakan tindak lanjut pencekalan atas adanya laporan polisi dari korban yang juga Warga Negara Korea Selatan.
“Jadi, penangkapan di Bandara Ngurah Rai ini merupakan hasil koordinasi tim dengan pihak imigrasi yang menerbitkan surat pencekalan terhadap tersangka," kata Iptu Wilandra.
Peristiwa rudapaksa ini terjadi pada Sabtu (11/4), ketika tersangka bertemu dengan korban di salah satu lokasi penginapan di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB.
Karena sama-sama wisatawan berasal dari negara Korea Selatan dan menginap di hotel yang sama, tersangka berkenalan dengan korban.






































