Penjelasan Lengkap PPATK Soal Blokir Rekening Pasif

9 hours ago 4

Penjelasan Lengkap PPATK Soal Blokir Rekening Pasif

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku akan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) atau rekening yang lama tidak digunakan transaksi. Ilustrasi/Foto: dok BRI

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku akan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) atau rekening yang lama tidak digunakan transaksi.

Dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, pemblokiran rekening itu dilakukan guna mencegah kejahatan keuangan.

PPATK menjelaskan rekening yang diblokir itu bisa diaktifkan lagi oleh si nasabah dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

PPATK menjelaskan rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.

Rekening ini bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak digunakan.

Nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengaktifkannya kembali:

- Nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem

- Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku akan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) atau rekening yang lama

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |