jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menduga Riza Chalid sudah menyiapkan strategi untuk mengamankan aset-asetnya dari penyitaan.
Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) punya dasar hukum untuk menyita aset yang berkaitan dengan peristiwa korupsi impor minyak mentah tersebut.
Abdul Fickar mengatakan bahwa harta Riza Chalid bisa disita jika terbukti digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan.
“Misalnya sebagian hartanya digunakan untuk menjadi bahan korupsi di Pertamina. Itu bisa alasan untuk disita,” kata Abdul Fickar.
Abdul Fickar mengingatkan, orang-orang seperti Riza Chalid pasti pintar untuk menyiapkan strategi mengamankan asetnya.
Namun, dengan status tersangka Riza Chalid maka Kejagung sudah bisa menyita asetnya.
“Harta yang bisa disita adalah aset yang digunakan untuk korupsi atau sebagaian hasil korupsi. Jadi harus dikaitkan dengan peristiwanya,” jelas Abdul Fickar.
Riza Chalid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejagung. Saat ini ia dikabarkan sudah berpindah tempat dari Malaysia ke Jepang.