MUI: Kebebasan Tom Lembong & Hasto Bukti Tidak Ada Dendam Politik

4 hours ago 6

 Kebebasan Tom Lembong & Hasto Bukti Tidak Ada Dendam Politik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bebasnya Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dari jeratan hukum bukti tidak adanya dendam politik.

Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, MUI menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tentang pemberian abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto karena hal itu merupakan hak prerogratif Presiden yang dijamin dalam Konstitusi Negara. Sebagaimana termaktub pada Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 

MUI juga menilai bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan yang mengharuskan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden melalui dua menterinya, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg sudah meminta pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selaku representasi rakyat untuk memperoleh pertimbangan yang rasional dan objektif atas pemberian amnesti dan abolisi tersebut, dengan demikian Presiden sudah melaksanakan ketentuan pasal 14 UUD Negara RI Tahun 1945.

"MUI meyakini pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden kepada para pihak bukan berdasarkan pertimbangan hukum semata," tutur Zainut dalam pesan elektroniknya kepada JPNN baru-baru ini.

Dia melanjutkan, tetapi ada pertimbangan besar kemaslahatan politik yang lebih besar yaitu maslahat 'ammah yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara. Yakni untuk keutuhan dan persatuan bangsa dan untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional.

Sebagaimana diketahui paska perhelatan Pemilu 2024 baik Pileg maupun Pilpres masih menyisakan friksi dan keterbelahan sosial di tengah kehidupan masyarakat akibat adanya polarisasi dan perbedaan pilihan politik. 

Polarisasi politik, di mana masyarakat terbagi menjadi kubu-kubu yang berseberangan, dapat meningkatkan ketegangan sosial, menggangu harmoni dan kerukunan masyarakat sehingga dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Lebih lanjut dikatakan Zainut, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto diharapkan bisa meredakan ketegangan sosial, menepis dugaan adanya dendam politik serta kriminalisasi hukum terhadap lawan politik. Sebab, secara kebetulan kesian adalah figur yang menjadi simbol dari kubu pesaing dalam kontestasi Pileg serta Pilpres 2024.

Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan kebebasan Tom Lembong dan Hasto, bukti tidak adanya dendam politik

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |