jpnn.com - Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 mencapai Rp 691 miliar.
Boyamin pun punya asumsi terkait penghitungan dugaan kerugian tersebut.
"Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan Rp75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar (pungli) atau korupsi adalah sebesar Rp 691 miliar," kata Boyamin saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin (11/8/2025).
Dia menjelaskan angka tersebut dikalikan 9.222 atau bukan 10.000 kuota, karena sebanyak 778 kuota dipakai untuk petugas haji khusus.
Sementara itu, dia mendorong KPK wajib menerapkan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
Di sisi lain, MAKI telah menyampaikan salinan dari Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi kepada KPK untuk menyukseskan penyidikan perkara tersebut.
"SK Menteri Agama tersebut yang mendasari pembagian haji khusus mendapat kuota 50 persen dari kuota tambahan 20.000, yakni 10.000 untuk haji khusus atau haji plus," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.