jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menilai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlalu jauh masuk ke ranah pribadi ketika membuat kebijakan memblokir rekening dormant atau tak aktif tiga bulan alias nganggur.
"Menurut saya itu agak masuk terlalu jauh ke dalam ranah tersebut," kata dia kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/7).
Mekeng mengatakan PPATK sampai kini tak punya landasan hukum yang kuat menentukan rekening tertentu tak terpakai selama tiga bulan, sehingga layak diblokir.
"Itu, tuh, menurut saya PPATK sudah terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadi orang yang mau punya rekening," ujar legislator Fraksi Golkar itu.
Mekeng berharap PPATK bisa mengevaluasi kebijakan memblokir rekening yang tak aktif selama tiga bulan alias nganggur atau dormant.
"Jadi, harus ada landasan. Saya belum tahu landasan apa yang dipakai oleh PPATK untuk mengatakan begitu. Jadi, menurut saya tidak setuju dengan itu," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo atau Rudal menyarankan PPATK tak membuat kebijakan yang membuat gaduh di publik.
Dia berkata demikian demi menanggapi langkah PPATK yang memblokir rekening pribadi tak aktif selama tiga bulan.