Legislator Komisi III: Kejaksaan Tak Boleh Ragu Eksekusi Putusan Terkait Silfester

2 hours ago 4

 Kejaksaan Tak Boleh Ragu Eksekusi Putusan Terkait Silfester

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Nasir Djamil. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyebutkan kejaksaan tidak boleh ragu untuk mengeksekusi Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang juga pendukung Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Silfester Matutina.

"Menurut saya kejaksaan tidak boleh ragu untuk mengeksekusi keputusan itu, karena memang itu menjadi ranahnya kejaksaan," kata legislator Fraksi PKS itu saat dihubungi, Senin (11/8).

Diketahui, Silfester divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Wapres ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).

Putusan itu diungkap pengadilan tingkat pertama saat 2018 dan berstatus inkrah pada 2019 dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Nasir Djamil mengatakan jaksa wajib melaksanakan putusan selama belum ada vonis lain yang membatalkan.

"Jadi, sekali lagi selama tidak ada keputusan yang membatalkan eksekusi itu, maka kejaksaan diharapkan bisa melaksanakan kewenangan eksekusi itu terhadap yang bersangkutan," kata dia.

Menurut Nasir Djamil, publik bakal berspekulasi ketika kejaksaan tidak kunjung mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester. 

Terlebih lagi, lanjut dia, perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap pada 2019 yang membuat jaksa punya waktu lama menjalankan putusan.

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyebutkan kejaksaan tidak boleh ragu untuk mengeksekusi putusan dengan terdakwa Silfester Matutina.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |