jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
KPK menyatakan bahwa perhitungan awal kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8).
Budi mengatakan bahwa perhitungan tersebut baru dilakukan oleh internal KPK.
Namun, lanjut Budi, hal tersebut sudah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tentunya, kata dia, BPK nanti akan menghitung lebih detail.
“Sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tetapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.