jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (13/10), menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan mesin electronic data capture (EDC) periode 2020–2024.
Saksi yang diperiksa ialah Royani selaku Presiden Direktur PT Helios Informatika Nusantara.
"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Kasus ini bermula ketika KPK pada 26 Juni 2025 mengumumkan telah memulai penyidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.
Pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH); mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI Indra Utoyo (IU); Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI); Elvizar (Dirut PT PCS); dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Dirut PT BIT).
Dalam konstruksi perkara, total nilai proyek pengadaan mesin EDC diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun, dengan kerugian negara sementara diperkirakan sekitar Rp 700 miliar.
Pemanggilan Royani sebagai saksi diharapkan dapat membuka fakta terkait peran perusahaan Helios Informatika Nusantara dalam proyek EDC, serta memperjelas mekanisme kontrak, pemilihan vendor, dan potensi penyimpangan harga atau parameter teknis dalam proses pengadaan. (tan/jpnn)