jpnn.com, JAKARTA - Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar akhirnya memberi tanggapan setelah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi oleh seorang berinisial RP atau Rio.
Kuasa hukum Rully, Ben Zebua menjelaskan awalnya pihak Rio memberikan uang investasi sebesar Rp 200 juta kepada kliennya.
Uang tersebut kemudian diolah oleh Rully untuk beberapa keperluan restoran.
"Akhirnya di 22 Agustus 2023 terbitlah perjanjian ini. Nah, itu yang diserahkan oleh pelapor hanya Rp 200 juta teman-teman. Bukan seperti yang diberitakan Rp 300 sampai Rp 400 juta. Jadi, Rp 200 juta itu digunakan untuk operasional seperti sewa lahan, kemudian gaji anggota dan lain-lain," ungkap Ben Zebua di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (14/1).
Kuasa hukum Rully lantas membantah tudingan soal dugaan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya.
Adapun pihak Rully mengeklaim mempunyai bukti perjanjian kerja sama bisnis dengan RF.
"Jadi, di sini tidak ada penipuan dan penggelapan seperti yang dilaporkan atau yang berkembang di media," tegasnya.
Kuasa hukum Rully, Husor Hutasoit menjelaskan, perjanjian investasi antara Rully dan Rio masih berlaku hingga 2028.














































