jpnn.com, JAKARTA - PT Agrinas Pangan Nusantara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 untuk melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menyampaikan bahwa proses pelaksanaan di lapangan saat ini menghadapi kendala serius pada aspek pengadaan dan penyiapan lahan.
Staf Ahli Koperasi PT Agrinas Pangan Nusantara (Danantara) Suroto mengatakan untuk mencapai target pembangunan 83.000 unit gerai dan kantor KDKMP hingga akhir Maret 2026, perlu dukungan lintas kementerian dan lembaga, khususnya dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
“Sebab kewenangan pembinaan dan fasilitasi pemerintah desa berada dalam lingkup Kemendagri,” ujar Suroto dalam keterangan tertulis pada Jumat (16/1/2026).
Secara regulatif, kata dia, pemanfaatan lahan desa sesungguhnya telah memiliki dasar hukum yang kuat.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa desa memiliki kewenangan mengelola aset desa untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
Suroto mengatakan ketentuan tersebut dipertegas dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang membuka ruang pemanfaatan tanah kas desa dan aset desa lainnya melalui mekanisme kerja sama pemanfaatan, pinjam pakai, sewa atau bentuk pemanfaatan lain yang sah untuk kegiatan ekonomi dan pelayanan publik desa.
Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memungkinkan penggunaan dan optimalisasi aset desa.
“Kerangka regulasi ini menjadi landasan penting bagi percepatan penyediaan lahan KDKMP tanpa menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa maupun pemerintah daerah,” ujar Suroto.














































