jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan delapan pelanggaran yang dilakukan Dana Syariah Indonesia (DSI), yang merugikan para pemberi dana (lender) yang dananya gagal dibayarkan.
Dari temuan delapan pelanggaran tersebut, OJK membuat laporan kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.
“Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada tanggal 15 Oktober kami melaporkan masalah ini kepada Bareskrim. Sebelumnya, pada tanggal 13 Oktober, kami meminta bantuan kepada PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut, beberapa hari setelah kami selesai melakukan pemeriksaan di lapangan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI.
Adapun delapan pelanggaran DSI yang dilaporkan kepada Bareskrim Polri yakni:
1. Penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru.
2. Publikasi informasi yang tidak benar di website untuk menggalang dana lender.
3. Penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain ikut menjadi lender.
4. Penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow.
5. Penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi.
6. Penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau skema ponzi.
7. Penggunaan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet.
8. Pelaporan yang tidak benar
OJK segera mengeluarkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI pada 15 Oktober 2025.
Hal ini dilakukan untuk mencegah timbulnya korban baru dengan menghentikan kegiatan penghimpunan dana baru dan penyaluran pendanaan baru.
Selain itu, DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai kepemilikan tanpa persetujuan OJK; dilarang mengubah susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham; serta wajib bersikap kooperatif, menyediakan contact center, dan melayani pengaduan lender.














































