jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merangkum empat kasus yang menjadi contoh konkret bahwa hukum saat ini berorientasi kepada keadilan, bukan sekadar kepastian hukum.
Habiburokhman menyebut vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa perkara penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri Laras Faizati, merupakan bukti bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diberlakukan, adalah aturan yang sangat reformis.
Menurut politikus Gerindra itu, KUHP-KUHAP baru sudah menunjukkan manfaat sangat positif bagi para pencari keadilan.
"Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati, vontoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi kepada keadilan daripada sekadar kepastian hukum," tutur Habiburokhman seperti dilansir Anyara.
"Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu," imbuhnya.
Dia pun menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim karena telah maksimal menjalankan tugasnya.
Habiburokhman berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar Laras bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari.
Selain kasus Laras Faizati, tiga perkara lain pun telah menunjukkan bahwa penegak hukum menggunakan ketentuan KUHP baru dan KUHAP baru yang sangat menguntungkan para pencari keadilan.














































