KPK Periksa Dua Mantan Direktur Terkait Dugaan Pembayaran Fiktif Asuransi PT Pelni

6 hours ago 4

KPK Periksa Dua Mantan Direktur Terkait Dugaan Pembayaran Fiktif Asuransi PT Pelni

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan direktur perusahaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembayaran fiktif asuransi perkapalan pada PT Pelni Persero tahun anggaran 2015-2020. Ilustrasi Foto dok Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan direktur perusahaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembayaran fiktif asuransi perkapalan pada PT Pelni Persero tahun anggaran 2015-2020.

Mereka yang diperiksa ialah Yohanes Priyo Iriantono selaku mantan Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia dan Untung Hadi Santosa sebagai mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasindo periode 2013-2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (18/7)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Patut diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus rasuah di PT Asuransi Jasindo.

Kasus ini terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelni oleh Jasindo periode 2015 sampai dengan 2020.

KPK belum membeberkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga belum mengungkap kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut karena masih dalam tahap perhitungan.

Sebelumnya, KPK sudah mengusut kasus dugaan korupsi serupa di Jasindo. Mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono bersama dengan mantan Direktur Keuangan dan Investasi Solihah serta pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain telah divonis bersalah dan dihukum penjara. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membeberkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |