jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (13/10), menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Surabaya.
Mereka yang diperiksa ialah Sugiri Heru Sangoko (Direktur PT Giri Bangun Sentosa), Helmi Setiawan (PPNPN BTP Kelas I Surabaya), dan Tawari Silvanus Hadi Mulyono (Direktur / Pemilik PT Ergates – PT Prawiramas KSO).
"Pemeriksaan akan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Pemeriksaan ini menjadi salah satu tahap penyidikan untuk mendalami keterlibatan pihak swasta maupun pegawai dalam proyek jalur kereta DJKA Surabaya.
Kasus ini bukanlah peristiwa baru di ranah penyidikan DJKA. Pada kasus pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan, KPK telah sebelumnya menangani perkara dugaan suap pada proyek jalur kereta tahun anggaran 2018–2022.
Dalam kasus DJKA, terdapat indikasi pengaturan pemenang vendor sejak tahap lelang sebagai modus korupsi. Dalam penanganan kasus DJKA, KPK telah menetapkan puluhan tersangka dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I.
Penjadwalan pemeriksaan saksi-saksi hari ini diharapkan membuka fakta baru tentang alur kontrak, prosedur pelaksanaan, dan dugaan mark-up atau kolusi di proyek jalur kereta DJKA Surabaya. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: