jatim.jpnn.com, JEMBER - Kejari Jember menaikkan status penanganan kasus korupsi dana makanan minuman berat pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember pada tahun anggaran 2023-2024 ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi mengatakan proses penyelidikan kasus Sosperda dimulai pada 14 Mei 2025. Namun, hingga batas yang ditentukan prosesnya belum selesai.
Surat perintah penyelidikan pun diperpanjang hingga 27 Juni lantaran menjadi atensi dari Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik memperoleh dua barang bukti berupa pemeriksaan saksi dan dokumen terkait kegiatan Sosperda sehingga statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ichwan, Jumat (18/7).
Selama proses penyelidikan berlangsung, kata dia, penyidik Kejari jember memeriksa secara maraton 30 orang. Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan latar belakang dari puluhan saksi untuk menghindari aksi dukung-mendukung.
"Terhitung mulai 17 Juli 2025, kasus dugaan korupsi dana makanan minuman berat pada sosperda tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya.
Walakin, Kejari Jember belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Namun, ditargetkan sebelum akhir 2025, sudah ada penetapan tersangka sehingga penyidik harus bekerja keras menangani kasus tersebut.
"Dugaan penyalahgunaan kegiatan Sosperda tidak berkaitan dengan mark up anggaran dan tidak berkaitan dengan kegiatan fiktif. Namun, dugaan sementara pengadaan makanan minuman berat tidak sesuai dengan pagu dan kontrak," ujarnya.