Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Antarprovinsi Ditangkap di Sumut

4 hours ago 5

Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Antarprovinsi Ditangkap di Sumut

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jajaran Polda Sumatera Utara memberikan keterangan terkait kasus komplotan pencurian dengan modus ganjal ATM di Markas Polda Sumut, Medan, Sumut, Minggu (10/8/2025). ANTARA/HO- Bidang Humas Polda Sumatera Utara

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara mengungkap komplotan pencurian dengan modus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) yang beroperasi antarprovinsi.

"Kelompok itu diketahui beroperasi di sejumlah daerah, termasuk Medan, Riau, dan Tangerang Selatan,dengan target korban secara acak di fasilitas ATM umum," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Ricko Taruna Mauruh di Medan, Minggu.

Ricko melanjutkan pelaku itu berjumlah empat orang, yakni pria berinisial MD alias K yang berperan sebagai otak pelaku dalam kasus tersebut.

Tersangka lainnya yaitu pria berinisial HH alias M, HS alias B, dan PS alias P sebagai rekanan. Dua diantaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa dengan catatan kriminal panjang.

"Para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata Ricko.

Dia menjelaskan penangkapan itu berawal dari seorang warga Medan berinisial LS yang melaporkan kehilangan saldo rekening sebesar Rp 706 juta, seusai bertransaksi di galeri ATM SPBU Selayang pada 20 Februari 2025.

Selanjutnya, ATM korban tidak terbaca mesin, kemudian salah satu pelaku berpura-pura membantu dan kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu yang telah dimodifikasi.

"Sambil menghafal PIN yang dimasukkan korban, dan beberapa jam kemudian uang di rekening korban telah dikuras di mesin ATM lain," kata dia.

Polda Sumut mengungkap komplotan pencuri modus ganjal ATM yang beroperasi antarprovinsi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |